Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara Nomor 18 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 9/2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Oktober 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara Nomor 18 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Oktober 2016
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara Nomor 18 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara Nomor 18 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Keuangan No.Kep-225/KM.13/1991 tentang Pencabutan Izin Usaha Bank Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara, yang disebabkan oleh praktik perbankan yang tidak sehat yang mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Perusahaan Daerah Bank Pasar. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka dasar hukum pembentukan dan operasional Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)