Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 12/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2011Tanggal Penetapan:28 Oktober 2011
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku28 Oktober 2011
Tanggal Penetapan28 Oktober 2011
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah zakat sebagai rukun Islam yang wajib bagi muslim mampu dan potensi ekonomi umat. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan zakat, fungsi pranata keagamaan, serta hasil guna zakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Subjek zakat: Orang Islam dan badan usaha milik orang Islam.
  2. Objek zakat: Zakat maal (emas, perak, uang, harta perusahaan, hasil pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, peternakan, penghasilan, rikaz) dan zakat fitrah.
  3. Pengenaan zakat: Berdasarkan haul, nisab, dan kadar zakat yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  4. Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ): Setiap muzakki wajib mendaftar dan memperoleh NPWZ.
  5. Surat Pemberitahuan Zakat (SPZ): Wajib zakat mengisi dan menyampaikan SPZ (tidak berlaku untuk zakat fitrah).
  6. Pembayaran zakat: Dilakukan di Badan Amil Zakat (BAZ) atau tempat yang ditentukan.
  7. Pengumpulan zakat: Dilakukan oleh BAZ atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dikukuhkan oleh Bupati. BAZ bukan bagian dari SKPD.
  8. Organisasi BAZ: Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, dan Badan Pelaksana.
  9. Pengurus BAZ: Ditetapkan oleh Bupati atas usul Kepala Kantor Kementerian Agama.
  10. Kewenangan pengumpulan zakat: Dari berbagai pihak termasuk pegawai pemerintah, perusahaan swasta, dan pribadi muslim.
  11. Pengelolaan zakat: Meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, pendistribusian, dan pendayagunaan.
  12. Database: BAZ dan LAZ wajib menyusun database muzakki dan mustahiq.
  13. Pengumpulan lainnya: BAZ dan LAZ juga berwenang mengumpulkan infaq, sadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.
  14. Restitusi zakat: Wajib zakat dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  15. Pendistribusian: Zakat didistribusikan kepada mustahiq, sedangkan infaq, sadaqah, hibah, dan kafarat untuk usaha produktif.
  16. Pembukuan: Setiap penerimaan dan penyaluran zakat wajib dibukukan dan diaudit.
  17. Pengawasan: Dilakukan oleh Komisi Pengawas dan masyarakat.
  18. Koordinasi: Pengelolaan zakat dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah.
  19. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang pengelolaan zakat.

(-)

1. Pengelola zakat yang lalai atau sengaja tidak melakukan kewajibannya dalam pendistribusian zakat diancam dengan kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,-.