Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 6/2014 · Perda Kabupaten Tapin No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2014Tanggal Penetapan:5 Agustus 2014
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku05 Agustus 2014
Tanggal Penetapan05 Agustus 2014
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Restoran, menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar tidak memberatkan masyarakat, dan menindaklanjuti hasil evaluasi dari Menteri Keuangan dan Gubernur Kalimantan Selatan.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Pasal 11 ayat (4) mengenai objek Pajak Restoran, dengan menambahkan batasan nilai penjualan minimal Rp. 10.000,- per porsi agar tidak termasuk objek pajak.
  2. Pasal 18 ayat (2) huruf g mengenai objek Pajak Hiburan, dengan menambahkan permainan bilyar dan bowling sebagai objek pajak hiburan.
  3. Pasal 37 mengenai Pajak Penerangan Jalan, yang dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
  4. Pasal 59 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang dipungut pajak atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  5. Pasal 60 ayat (2) dan (4) mengenai Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan menambahkan definisi bangunan dan menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
  6. Pasal 63 mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
  7. Menyisipkan Pasal 72A mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, serta pemberian persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
  8. Pasal 74 ayat (1) dan (3) mengenai penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa.
  9. Pasal 75 ayat (1) mengenai penerbitan STPD jika pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
  10. Pasal 76 ayat (1) mengenai penagihan pajak dengan Surat Paksa.

(-)

(-)