Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik Di Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 59/2016 · Permen Ristekdikti No. 59 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 59 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2016Tanggal Penetapan:23 September 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPelayanan Publik Di Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku28 September 2016
Tanggal Penetapan23 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan. Kebijakan ini mengatur unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik, termasuk pembagian kewenangan antara Menteri, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Inspektur Jenderal. Jenis pelayanan publik yang diatur meliputi pelayanan barang, jasa, dan administratif. Standar pelayanan harus disusun dengan melibatkan masyarakat dan diumumkan secara terbuka. Penyelenggara pelayanan memiliki hak untuk memberikan pelayanan tanpa hambatan dan kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai standar. Masyarakat berhak mengawasi dan mengajukan pengaduan jika pelayanan tidak sesuai standar.

1. Dalam hal Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi belum terbentuk, tugas dan tanggung jawab terkait Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, dilaksanakan oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.

(-)