Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 03 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 03/2014 · Perda Kota Tangerang No. 03 Tahun 2014 · Perda Kota Tangerang Nomor 03 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Februari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Februari 2014
Tempat PenetapanTangerang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2011 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha terkait retribusi tempat khusus parkir. Latar belakang perubahan ini adalah untuk optimalisasi pendapatan daerah melalui pemungutan jasa parkir dengan sistem parkir berlangganan.

Ketentuan Substansial:

  1. Penghapusan angka 2 pada Pasal 1 yang sebelumnya mendefinisikan istilah tertentu.
  2. Perubahan angka 3 dan 8 pada Pasal 1 mengenai definisi Pemerintah Daerah dan Badan.
  3. Penyisipan angka 19a pada Pasal 1 yang mendefinisikan "Parkir berlangganan".
  4. Penghapusan ayat (2) pada Pasal 2.
  5. Penyisipan Pasal 20A yang mengatur mengenai pemungutan retribusi pelayanan parkir di tempat khusus parkir dengan sistem parkir berlangganan, yang cara pembayarannya diperuntukkan bagi wajib retribusi yang membutuhkan. Tata cara pemungutan retribusi parkir khusus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
  6. Perubahan Lampiran III mengenai tarif retribusi tempat khusus parkir tertutup dan terbuka, dengan menambahkan tarif berlangganan.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka mendanai fungsi pelayanan dan perizinan Pemerintah Daerah.

(-)

(-)