Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 2/2023 · Perda Kabupaten Majene No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2023Tanggal Penetapan:1 Februari 2023
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku02 Februari 2023
Tanggal Penetapan01 Februari 2023
Tempat PenetapanMajene

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Majene, dengan latar belakang bahwa pesantren memiliki peran penting dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, serta memberikan kontribusi dalam membentuk karakter masyarakat. Fasilitasi ini mencakup berbagai aspek seperti pondok/asrama, masjid/musala, kerjasama program, penetapan kebijakan, pendanaan, bantuan sarana prasarana, bantuan teknologi, dan bantuan pelatihan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Fasilitasi Pesantren: Pemerintah Daerah memfasilitasi pesantren melalui berbagai bentuk bantuan yang telah disebutkan.
  2. Kerjasama Program: Meliputi pembinaan mental, peningkatan sumber daya manusia, deradikalisasi, moderasi beragama, dan kegiatan keagamaan.
  3. Fasilitasi Kebijakan: Melibatkan pesantren dalam penyusunan kebijakan daerah dan menyusun regulasi yang mendukung fungsi pesantren.
  4. Pendanaan: Melalui pembiayaan pelatihan, pemberian insentif, dan penyelesaian studi.
  5. Bantuan Sarana dan Prasarana: Meliputi aula, ruang makan, dapur umum, toilet (MCK), dan ruang kesehatan.
  6. Bantuan Teknologi: Menyiapkan perangkat komputer atau digital dan jaringan internet.
  7. Bantuan Pelatihan Keterampilan: Di bidang kewirausahaan, pertanian, kerajinan tangan, dan keterampilan lain yang menunjang pesantren atau santri.

Pesantren yang ingin mendapatkan fasilitasi harus memenuhi persyaratan seperti mengajukan permohonan, memenuhi syarat sebagai pesantren berdasarkan peraturan perundang-undangan, berdomisili dan melaksanakan kegiatan di daerah minimal 3 tahun, dan mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan dan Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi di Bidang Agama.

Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pengembangan pesantren melalui berbagai cara seperti memberikan bantuan program dan/atau pembiayaan, memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah, mendukung kegiatan pesantren, mendorong pengembangan mutu dan standar pesantren, mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter, dan memperkuat kemandirian ekonomi pesantren.

Pendanaan pesantren bersumber dari masyarakat, Pemerintah Daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pendanaan dari Pemerintah Daerah dialokasikan melalui mekanisme hibah.

(-)

(-)