Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 8/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2005Tanggal Penetapan:18 Juli 2005
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku18 Juli 2005
Tanggal Penetapan18 Juli 2005
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah, dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Pembentukan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bone Bolango dimaksudkan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana.

Dinas Perikanan dan Kelautan memiliki tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup kerjanya, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup kerjanya.

Organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan terdiri atas Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Kelautan dan Perikanan Tangkap, Bidang Usaha Perikanan, Bidang Budi Daya Perikanan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha terdiri atas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Sub Bagian Program dan Keuangan. Bidang Kelautan dan Perikanan Tangkap terdiri atas Seksi Teknologi Sarana dan Prasarana, serta Seksi Pengendalian Lingkungan dan Jasa Kelautan. Bidang Usaha Perikanan terdiri atas Seksi Bina Usaha, Mutu, dan Pemasaran, serta Seksi Perizinan dan Pemberdayaan Masyarakat. Bidang Budi Daya Perikanan terdiri atas Seksi Teknologi Sarana dan Prasarana, serta Seksi Pembenihan, Pengendalian, Hama Penyakit dan Lingkungan.

(-)

(-)