Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perubahan ini meliputi penyusunan perencanaan kawasan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas, yang dilaksanakan melalui inventarisasi data, koordinasi dengan instansi terkait dan Pemerintah Desa, serta sosialisasi kepada Petani. Perencanaan ini memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi Petani, musyawarah Petani, serta rencana tata ruang dan tata wilayah daerah. Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dengan luas 16.500,98 hektare, tersebar di beberapa kecamatan. Kriteria kesesuaian teknis lahan terdiri dari lahan beririgasi dan tidak beririgasi, yang masih dalam kondisi lahan pertanian. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan berasal dari lahan beririgrasi, lahan tidak beririgasi, dan/atau Tanah Terlantar yang telah dilepas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan luas 4.193,02 hektare, tersebar di beberapa kecamatan. Insentif diberikan kepada Petani berupa bantuan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul, kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi, penyediaan sarana produksi pertanian, bantuan dana penerbitan sertifikat hak atas tanah, dan/atau penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi. Pemerintah Daerah melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan, dan setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan tersebut, kecuali untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional atau terjadi bencana alam. Alih fungsi lahan harus memenuhi persyaratan kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak, dan penyediaan lahan pengganti.