Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 91 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 2003 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea Mengenai Kerjasama Ilmiah Dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: Keppres 91/2003 · Keppres No. 91 Tahun 2003 · Keppres Nomor 91 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2003Tanggal Penetapan:14 November 2003
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea Mengenai Kerjasama Ilmiah Dan Teknologi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 2003
Tanggal Penetapan14 November 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea mengenai Kerjasama Ilmiah dan Teknologi. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2002, sebagai hasil perundingan antara kedua negara. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dengan pengesahan ini, diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi antara kedua negara.

(-)

(-)