Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/2010 · Keppres No. 7 Tahun 2010 · Keppres Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2010Tanggal Penetapan:15 Mei 2010
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Mei 2010
Tanggal Penetapan15 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2010 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja ke Singapura dan Malaysia pada tanggal 17 hingga 19 Mei 2010. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Wakil Presiden diberi wewenang untuk menjalankan tugas-tugas Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga Presiden kembali ke tanah air.

(-)

(-)