Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Khusus Pantai Utara Kabupaten Bekasi untuk periode 2003-2013. Latar belakangnya adalah perlunya sinkronisasi dengan wilayah Pantai Utara DKI Jakarta dan sebagai arahan lokasi investasi. Tujuannya adalah mewujudkan tata ruang kawasan yang berkualitas, serasi, dan optimal sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan daerah dan kemampuan daya dukung lingkungan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Asas:** Pemanfaatan ruang didasarkan pada fungsi utama perlindungan dan budidaya, fungsi kawasan dan kegiatan (perdesaan, perkotaan, khusus), manfaat, keseimbangan dan keserasian, kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, keberlanjutan, dan keterbukaan.
2. **Sasaran:** Menciptakan perkembangan dan pemanfaatan ruang yang terbentuk dari kegiatan perekonomian, pembangunan berkelanjutan, pola pemanfaatan ruang yang selaras dan seimbang, pemberian izin lokasi yang tertib, dan sebagai acuan penyusunan rencana lanjutan.
3. **Strategi:** Pengelolaan kawasan lindung dan budidaya, pengelolaan kawasan perkotaan, perdesaan, dan tertentu, sistem pembangunan kawasan, sistem sarana dan prasarana (transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, pengelolaan lingkungan), serta penatagunaan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya.
4. **Struktur Pemanfaatan Ruang:** Kawasan pengembangan (KP), pusat utama kawasan (Kota Pantai Makmur), dan pusat kawasan pengembangan (Pusat KP).
5. **Pola Pemanfaatan Ruang:** Pengembangan sektor pertanian, perdagangan dan jasa, industri, perkantoran, pariwisata, serta pergudangan/terminal peti kemas.