Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Khusus Pantai Utara kabupaten Bekasi 2003 - 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 5/2003 · Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Oktober 2003
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Kawasan Khusus Pantai Utara kabupaten Bekasi 2003 - 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Oktober 2003
Tempat PenetapanCikarang Pusat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Khusus Pantai Utara Kabupaten Bekasi untuk periode 2003-2013. Latar belakangnya adalah perlunya sinkronisasi dengan wilayah Pantai Utara DKI Jakarta dan sebagai arahan lokasi investasi. Tujuannya adalah mewujudkan tata ruang kawasan yang berkualitas, serasi, dan optimal sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan daerah dan kemampuan daya dukung lingkungan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Asas:** Pemanfaatan ruang didasarkan pada fungsi utama perlindungan dan budidaya, fungsi kawasan dan kegiatan (perdesaan, perkotaan, khusus), manfaat, keseimbangan dan keserasian, kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, keberlanjutan, dan keterbukaan. 2. **Sasaran:** Menciptakan perkembangan dan pemanfaatan ruang yang terbentuk dari kegiatan perekonomian, pembangunan berkelanjutan, pola pemanfaatan ruang yang selaras dan seimbang, pemberian izin lokasi yang tertib, dan sebagai acuan penyusunan rencana lanjutan. 3. **Strategi:** Pengelolaan kawasan lindung dan budidaya, pengelolaan kawasan perkotaan, perdesaan, dan tertentu, sistem pembangunan kawasan, sistem sarana dan prasarana (transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, pengelolaan lingkungan), serta penatagunaan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya. 4. **Struktur Pemanfaatan Ruang:** Kawasan pengembangan (KP), pusat utama kawasan (Kota Pantai Makmur), dan pusat kawasan pengembangan (Pusat KP). 5. **Pola Pemanfaatan Ruang:** Pengembangan sektor pertanian, perdagangan dan jasa, industri, perkantoran, pariwisata, serta pergudangan/terminal peti kemas.

1. Ketentuan mengenai arahan pemanfaatan ruang laut dan ruang udara akan diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka rencana tata ruang kawasan, rencana rinci tata ruang kawasan di daerah, dan sektoral yang berkaitan dengan penataan ruang di daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).