di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi serta Tugas Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 32/2020 · Peraturan BKN No. 32 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang uraian fungsi organisasi serta tugas subkoordinator jabatan fungsional di lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Badan Kepegawaian Negara yang proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik.
Peraturan ini mengatur uraian fungsi Kantor Regional yang meliputi koordinasi, bimbingan, dan pemberian petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara; pemberian pertimbangan dan/atau penetapan perpindahan antar instansi, kenaikan pangkat, dan penetapan status kepegawaian; pemberian pertimbangan dan/atau penetapan pensiun; pemberian pertimbangan dan/atau penetapan pengadaan Aparatur Sipil Negara; penyelenggaraan dan pemeliharaan sistem informasi data kepegawaian; pembinaan, fasilitasi, dan evaluasi penilaian kinerja; pengelolaan teknologi informasi penilaian kinerja; pengawasan dan pengendalian pelaksanaan implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Uraian fungsi Kantor Regional dikelompokkan menjadi Bagian Tata Usaha, Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian, Bidang Pengangkatan dan Pensiun, Bidang Informasi Kepegawaian, dan Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian. Peraturan ini juga mengatur uraian tugas koordinator dan subkoordinator jabatan fungsional.