Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 4/2023 · Perda Kabupaten Tegal No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2023Tanggal Penetapan:25 Agustus 2023
Kebijakan Umum PemerintahHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku25 Agustus 2023
Tanggal Penetapan25 Agustus 2023
Tempat PenetapanSlawi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa, menanamkan nilai Pancasila kepada masyarakat, mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, mempersiapkan masyarakat dalam menghadapi persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik. Penyelenggaraan ini dapat melibatkan berbagai pihak seperti Perangkat Daerah lain, pemerintah desa, instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan, media, swasta, dan akademisi melalui Forum Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Sasaran pembinaan adalah masyarakat, dengan metode pelaksanaan meliputi ceramah, studi kasus, diskusi, debat, kerja lapangan, bermain peran, tugas kelompok, simulasi, permainan, kegiatan seni dan budaya, pelatihan, upacara, dan peringatan hari lahir Pancasila. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga ditekankan, dengan dukungan sarana prasarana dari Pemerintah Daerah.

Materi pembinaan mencakup Pancasila, wawasan kebangsaan, bela negara, dan muatan lokal, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kelompok sasaran. Masyarakat berperan serta aktif dalam pelaksanaan pembinaan, dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan, yang secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait melalui monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)