di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2020 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SAMBAS TAHUN 2020 - 2040
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 7/2020 · Perda Kabupaten Sambas No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sambas untuk periode 2020-2040. RDTR ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan dan pemanfaatan ruang secara bijaksana, efisien, dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan pertumbuhan penduduk, perkembangan pembangunan, dan keseimbangan fungsi ruang.
Latar Belakang dan Tujuan:
RDTR ini disusun sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas, dengan tujuan untuk mewujudkan kualitas ruang yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. RDTR ini berfungsi sebagai perangkat operasional RTRW, acuan pemberian insentif dan disinsentif, serta dasar pengenaan sanksi.
Ketentuan Substansial:
RDTR ini mencakup delineasi BWP (Bagian Wilayah Perkotaan) Sambas, rencana struktur ruang yang meliputi pengembangan pusat pelayanan, jaringan transportasi, dan jaringan prasarana. Selain itu, RDTR juga mengatur rencana pola ruang yang terdiri dari zona lindung dan zona budidaya. RDTR menetapkan Sub-BWP prioritas untuk penanganan lebih lanjut.
RDTR mengatur pemanfaatan ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta perkiraan pendanaannya. Peraturan zonasi diatur sebagai perangkat pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, intensitas pemanfaatan ruang, tata bangunan, prasarana dan sarana minimal, serta ketentuan khusus.