Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 265 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 265 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Muhammad Achmad Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara Wakil Daerah Propinsi Irian Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 265/1965 · Keppres No. 265 Tahun 1965 · Keppres Nomor 265 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 1965Tanggal Penetapan:9 September 1965
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Muhammad Achmad Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara Wakil Daerah Propinsi Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 September 1965
Tanggal Penetapan09 September 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1963 tentang pemerintahan di wilayah Irian Barat segera setelah diserahkan kepada Republik Indonesia.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 265 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengangkat Mohamad Achmad sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara, mewakili daerah Provinsi Irian Barat, menggantikan Eliezer Jan Bonay. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari Gubernur Kepala Daerah Provinsi Irian Barat dan mengacu pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1963 serta Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 9 September 1965.

(-)

(-)