Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2015 tentang Inspector Training System (ITS) bagi Inspektur Penerbangan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 118/2015 · Permenhub No. 118 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 118 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2015Tanggal Penetapan:12 Agustus 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaInspector Training System (ITS) bagi Inspektur Penerbangan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku14 Agustus 2015
Tanggal Penetapan12 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menetapkan sistem pelatihan terpadu bagi inspektur penerbangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan inspektur penerbangan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara berbagai pihak terkait, termasuk Direktur Jenderal, Direktur, Manajer Pelatihan, dan Manajer Program On The Job Training. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pelatihan wajib dan spesialisasi bagi inspektur penerbangan, serta kewajiban mengikuti On The Job Training (OJT). Inspektur penerbangan diwajibkan untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan program yang telah disusun dalam Inspector Training System (ITS).

1. Inspektur penerbangan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan ini diundangkan.

(-)