Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Budaya Pelayanan Prima Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 21/2019 · Peraturan LIPI No. 21 Tahun 2019 · Peraturan LIPI Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2019Tanggal Penetapan:18 Desember 2019
Perizinan & Pelayanan PublikRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaBudaya Pelayanan Prima Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku19 Desember 2019
Tanggal Penetapan18 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 957)

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Budaya Pelayanan Prima di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan LIPI. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan pelayanan publik yang baik dan berkualitas yang berorientasi pada kepuasan penerima layanan untuk meningkatkan daya saing dalam pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan LIPI.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi Budaya Pelayanan Prima, Pelayanan Publik, Pelaksana Layanan, Standar Pelayanan, LIPI, dan Unit Kerja.
  2. Jenis layanan yang terdiri dari layanan sains dan layanan informasi publik. Layanan sains mencakup penyediaan infrastruktur riset nasional, tempat, atau wadah kolaborasi aktivitas kreatif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Layanan informasi publik mencakup penyediaan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan LIPI.
  3. Kelembagaan Pelayanan Publik yang terdiri dari pembina (Kepala Lembaga), penanggung jawab (Sekretaris Utama LIPI untuk tingkat Lembaga dan Deputi untuk tingkat Unit Kerja), dan pelaksana (pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Unit Kerja).
  4. Kewajiban Unit Kerja untuk menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait.
  5. Kewajiban Unit Kerja untuk melaksanakan Pelayanan Publik sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja.
  6. Pelaksanaan Budaya Pelayanan Prima yang meliputi penyediaan sarana, prasarana, dan media informasi, sistem dan prosedur, serta sistem pelaksana dalam melayani.
  7. Pengelolaan pengaduan masyarakat melalui sarana terintegrasi dan penindaklanjutan hasil pengelolaan pengaduan.
  8. Evaluasi dan penilaian kinerja penyelenggara Pelayanan Publik.
  9. Pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI, atasan langsung dari Unit Kerja, masyarakat, dan kementerian/lembaga terkait.
  10. Kewajiban Unit Kerja untuk menyusun dan menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  11. Kewajiban Unit Kerja untuk menggunakan Sistem Informasi Layanan LIPI.

(-)

(-)