Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1947 tentang Peraturan Sumpah Jabatan Pegawai Polisi

Juga dikenal sebagai: PP 24/1947 · PP No. 24 Tahun 1947 · PP Nomor 24 Tahun 1947

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 1947Tanggal Penetapan:4 September 1947
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Sumpah Jabatan Pegawai Polisi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 September 1947
Tanggal Penetapan04 September 1947
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan sumpah jabatan bagi pegawai polisi, menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Sumpah ini penting untuk memastikan integritas dan tanggung jawab pegawai polisi dalam menjalankan tugasnya, serta untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa pegawai polisi dengan pangkat paling rendah Komandan Polisi harus bersumpah saat menerima jabatan. Kepala Kepolisian Negara dapat menentukan bahwa pegawai dengan pangkat lebih rendah dari Komandan Polisi tetapi lebih tinggi dari Agen Polisi Klas III juga harus bersumpah. Sumpah dilakukan di hadapan Residen atau pejabat yang ditunjuk, dan prosesnya harus dilakukan dengan hikmat. Sumpah dapat diganti dengan kesanggupan bagi mereka yang keberatan karena alasan agama. Proses penyumpahan didokumentasikan dalam proces-verbaal yang ditandatangani oleh pihak terkait dan disimpan dengan baik.

  1. Pegawai polisi yang telah menjalankan jabatannya pada tanggal peraturan ini mulai berlaku, tetapi belum bersumpah, apabila bersumpah menurut peraturan ini, dianggap bahwa sumpah itu diangkat pada menerima jabatannya.
  2. Pegawai polisi yang pada tanggal peraturan ini mulai berlaku telah bersumpah sebagai pegawai polisi Negara Republik Indonesia, tidak perlu bersumpah lagi menurut peraturan ini.

(-)