di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1947 tentang Peraturan Sumpah Jabatan Pegawai Polisi
Juga dikenal sebagai: PP 24/1947 · PP No. 24 Tahun 1947 · PP Nomor 24 Tahun 1947
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan sumpah jabatan bagi pegawai polisi, menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Sumpah ini penting untuk memastikan integritas dan tanggung jawab pegawai polisi dalam menjalankan tugasnya, serta untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa pegawai polisi dengan pangkat paling rendah Komandan Polisi harus bersumpah saat menerima jabatan. Kepala Kepolisian Negara dapat menentukan bahwa pegawai dengan pangkat lebih rendah dari Komandan Polisi tetapi lebih tinggi dari Agen Polisi Klas III juga harus bersumpah. Sumpah dilakukan di hadapan Residen atau pejabat yang ditunjuk, dan prosesnya harus dilakukan dengan hikmat. Sumpah dapat diganti dengan kesanggupan bagi mereka yang keberatan karena alasan agama. Proses penyumpahan didokumentasikan dalam proces-verbaal yang ditandatangani oleh pihak terkait dan disimpan dengan baik.