Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 3/2020 · Perda Provinsi Papua No. 3 Tahun 2020 · Perda Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2020Tanggal Penetapan:21 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku22 Oktober 2020
Tanggal Penetapan21 Oktober 2020
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp15.239.936.933.219,00 dan belanja serta transfer sebesar Rp13.421.675.432.410,60, menghasilkan surplus sebesar Rp1.818.261.500.808,39. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp1.030.924.455.601,62 dan pengeluaran sebesar Rp103.878.455.560,00, menghasilkan surplus sebesar Rp927.046.000.041,62.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang menunjukkan saldo awal sebesar Rp1.030.508.320.530,68 dan saldo akhir sebesar Rp2.745.307.500.850,01.
  3. Laporan Operasional (LO), yang mencatat pendapatan sebesar Rp16.241.997.227.345,80 dan beban sebesar Rp12.184.580.867.847,20, menghasilkan surplus sebesar Rp4.042.415.510.715,63 setelah memperhitungkan pos luar biasa.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas, yang menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp21.241.218.634.840,10 dan ekuitas akhir sebesar Rp24.323.796.710.512,70.
  5. Neraca, yang mencatat total aset sebesar Rp24.576.201.768.958,70, kewajiban sebesar Rp252.405.058.446,02, dan ekuitas sebesar Rp24.323.796.710.512,70.
  6. Laporan Arus Kas, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp1.030.512.647.257,50 dan saldo kas akhir sebesar Rp2.745.486.756.105,56.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini akan diatur dalam Peraturan Gubernur.

(-)

(-)