Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Temanggung Tahun 2020-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 21/2020 · Perda Kabupaten Temanggung No. 21 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2020Tanggal Penetapan:27 November 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Temanggung Tahun 2020-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku27 November 2020
Tanggal Penetapan27 November 2020
Tempat PenetapanTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Temanggung Tahun 2020-2025 (RIPPARKAB).

Latar Belakang dan Tujuan:

RIPPARKAB disusun sebagai pedoman utama pembangunan kepariwisataan daerah, memberikan arah kebijakan, strategi, dan program untuk mencapai visi, misi, dan tujuan pembangunan kepariwisataan. Tujuannya adalah untuk memberikan arah pengembangan pariwisata daerah, menyiapkan strategi pengembangan destinasi, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata, serta memberikan gambaran menyeluruh mengenai pengembangan potensi kebudayaan dan pariwisata kawasan.

Ketentuan Substansial:

RIPPARKAB mencakup:

  1. Pembangunan Destinasi Pariwisata: Meliputi perwilayahan pembangunan DPK (Daerah Potensi Kepariwisataan Kabupaten), pembangunan daya tarik wisata, aksesibilitas pariwisata, serta prasarana dan fasilitas pariwisata.
  2. Pembangunan Pemasaran Pariwisata: Meliputi pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran, dan promosi pariwisata.
  3. Pembangunan Industri Pariwisata: Meliputi penguatan struktur industri pariwisata, peningkatan daya saing produk pariwisata, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
  4. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan: Meliputi penguatan organisasi kepariwisataan dan pembangunan sumber daya manusia pariwisata.

Pembangunan kepariwisataan daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, orientasi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, tata kelola yang baik, serta kemitraan sektor publik dan privat.

(-)

(-)