Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Sistem Pengelolaan Database Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 18/PRT/M/2011 · Permen PUPR No. 18/PRT/M/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2011Tanggal Penetapan:7 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Teknis Sistem Pengelolaan Database Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku07 Desember 2011
Tanggal Penetapan07 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoordinasikan dan mengintegrasikan data jaringan jalan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sistem Pengelolaan Database yang diatur dalam peraturan ini dirancang untuk memfasilitasi pengelolaan data jalan secara terkoordinasi. Pelaksanaan sistem ini dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dan hasilnya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah maupun masyarakat. Sistem ini melibatkan proses pengelolaan data secara offline dan dapat terhubung secara online untuk keperluan koordinasi. Data yang dikelola mencakup informasi umum dan data isian terkait jaringan jalan, yang harus dilengkapi dengan data pendukung. Pembinaan teknis dilakukan oleh pemerintah pusat untuk memastikan koordinasi yang efektif.

1. Dalam hal daerah telah mempunyai Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan, Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tersebut harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)