Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 440 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 440 Tahun 1961 tentang Pengakuan Partai Parkindo Dan Partai Islam Perti

Juga dikenal sebagai: Keppres 440/1961 · Keppres No. 440 Tahun 1961 · Keppres Nomor 440 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juli 1961
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengakuan Partai Parkindo Dan Partai Islam Perti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengakui PARKINDO (Partai Keristen Indonesia) dan Partai Islam PERTI (Persatuan Tarbiah Islamijah) sebagai partai politik yang sah di Indonesia. Pengakuan ini diberikan karena kedua partai tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Penetapan Presiden No.7 tahun 1959 dan Peraturan Presiden No.13 tahun 1960, yang mengatur syarat dan penyederhanaan kepartaian serta pengakuan, pengawasan, dan pembubaran partai-partai. Keputusan ini menetapkan bahwa kedua partai tersebut wajib memenuhi ketentuan yang tercantum dalam BAB-II Peraturan Presiden No.13 tahun 1960.

(-)

(-)