Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengakui PARKINDO (Partai Keristen Indonesia) dan Partai Islam PERTI (Persatuan Tarbiah Islamijah) sebagai partai politik yang sah di Indonesia. Pengakuan ini diberikan karena kedua partai tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Penetapan Presiden No.7 tahun 1959 dan Peraturan Presiden No.13 tahun 1960, yang mengatur syarat dan penyederhanaan kepartaian serta pengakuan, pengawasan, dan pembubaran partai-partai. Keputusan ini menetapkan bahwa kedua partai tersebut wajib memenuhi ketentuan yang tercantum dalam BAB-II Peraturan Presiden No.13 tahun 1960.