Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2006 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2006. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 837.985.187.775,- dan belanja daerah sebesar Rp. 895.977.322.603,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (57.992.134.828),-. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 231.583.070.143,- dan pengeluaran sebesar Rp. 173.590.935.315,-, dengan jumlah netto sebesar Rp. 57.992.134.828,-. Urusan kas dan perhitungan mencakup pendapatan dan belanja masing-masing sebesar Rp. 20.000.000.000,-. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah, rincian anggaran pendapatan dan belanja daerah, daftar rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, ringkasan anggaran pendapatan daerah, ringkasan anggaran belanja daerah, daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, dan daftar investasi (penyertaan modal) daerah. Walikota menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.