Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 02 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 02/2006 · Perda Kota Samarinda No. 02 Tahun 2006 · Perda Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2006Tanggal Penetapan:28 Februari 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku01 Maret 2006
Tanggal Penetapan28 Februari 2006
Tempat PenetapanSamarinda

(-)

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2006 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2006. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 837.985.187.775,- dan belanja daerah sebesar Rp. 895.977.322.603,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (57.992.134.828),-. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 231.583.070.143,- dan pengeluaran sebesar Rp. 173.590.935.315,-, dengan jumlah netto sebesar Rp. 57.992.134.828,-. Urusan kas dan perhitungan mencakup pendapatan dan belanja masing-masing sebesar Rp. 20.000.000.000,-. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah, rincian anggaran pendapatan dan belanja daerah, daftar rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, ringkasan anggaran pendapatan daerah, ringkasan anggaran belanja daerah, daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, dan daftar investasi (penyertaan modal) daerah. Walikota menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

Peraturan Daerah ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 3 Januari 2005.

(-)