Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 23 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 23/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 23 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 23 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2012
Tempat PenetapanLanggur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 05 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Maluku Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kembali aturan mengenai retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum. Objek retribusi adalah pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan tempat parkir di tepi jalan umum.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa pelayanan dalam rangka memperlancar lalu lintas jalan dengan tetap memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif parkir ditetapkan berbeda berdasarkan jenis kendaraan bermotor (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Bus, Truk, alat berat, Sepeda Motor). Tarif ditinjau setiap 3 tahun.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan penyediaan parkir diberikan.
  7. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu sekali parkir. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Surat Pendaftaran: Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
  9. Penetapan Retribusi: Retribusi ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.