Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 18 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2015 – 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 18/2014 · Perda Kabupaten Tabalong No. 18 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 September 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2015 – 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 September 2014
Tempat PenetapanTanjung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2015 – 2019 (RPJMD) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini merupakan perwujudan visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati Tabalong yang memuat kebijakan penyelenggaraan pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun, dari 2015 hingga 2019.

RPJMD berfungsi sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama periode tersebut, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). SKPD wajib menuangkan program RPJMD ke dalam Renstra SKPD dan menjabarkannya dalam Rencana Kerja SKPD.

Sistematika dokumen RPJMD meliputi:

  1. Pendahuluan;
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah;
  3. Gambaran Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Kerangka Pendanaan;
  4. Analisis Isu-isu Strategis;
  5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
  6. Strategi dan Arah Kebijakan;
  7. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah;
  8. Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan;
  9. Penetapan Indikator Kinerja Daerah;
  10. Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan.

Bupati bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)