Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 2/2022 · Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2022Tanggal Penetapan:21 Maret 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku21 Maret 2022
Tanggal Penetapan21 Maret 2022
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Daerah Kota Bogor ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Latar belakangnya adalah pendidikan pesantren yang esensial untuk pengembangan diri, peningkatan keimanan, dan ketakwaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pesantren, mewujudkan pesantren berwawasan lingkungan dan mandiri secara ekonomi, serta mempersiapkan santri yang unggul.

Ketentuan substansial mencakup jenis dan unsur pesantren, penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal, serta kegiatan berwawasan lingkungan dan kemandirian ekonomi. Pemerintah Daerah Kota Bogor menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren melalui Tim Pengembangan Pesantren. Pembinaan meliputi peningkatan pengetahuan, kualitas penyelenggaraan, dan keahlian manajerial. Pemberdayaan mencakup peningkatan kemandirian ekonomi dan peran pesantren dalam pembangunan daerah. Rekognisi memberikan pengakuan terhadap eksistensi dan peran pesantren. Afirmasi memberikan penguatan melalui bantuan operasional, sarana dan prasarana, serta program. Fasilitasi mencakup sarana dan prasarana pendidikan, penunjang, serta peribadatan.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota lainnya, serta penyelenggaraan kerja sama dan kemitraan dengan berbagai pihak. Tim Pengembangan Pesantren bertugas dalam pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren. Pembiayaan bersumber dari APBD dan Dana Abadi Pesantren.

(-)

(-)