Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 1/2021 · Peraturan MK No. 1 Tahun 2021 · Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2021Tanggal Penetapan:25 Januari 2021
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaPenyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku25 Januari 2021
Tanggal Penetapan25 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (electronic filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (video conference) sepanjang pengaturan mengenai Persidangan Jarak Jauh.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 ini diterbitkan untuk menggantikan pengaturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat terkait penyelenggaraan persidangan jarak jauh. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan kelancaran proses persidangan melalui sidang daring, efisiensi biaya dan waktu, serta memudahkan akses keadilan bagi masyarakat. Peraturan ini mengatur bahwa persidangan dapat dilakukan secara daring atau luring, dan dalam keadaan tertentu, persidangan daring menjadi pilihan utama. Para pihak dapat mengajukan permohonan untuk persidangan jarak jauh, dan Mahkamah akan mengatur jadwal serta memastikan kesiapan teknis. Tata tertib persidangan juga diatur secara rinci untuk menjaga ketertiban dan kehormatan persidangan.

(-)

(-)