di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh
Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 1/2021 · Peraturan MK No. 1 Tahun 2021 · Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 ini diterbitkan untuk menggantikan pengaturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat terkait penyelenggaraan persidangan jarak jauh. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan kelancaran proses persidangan melalui sidang daring, efisiensi biaya dan waktu, serta memudahkan akses keadilan bagi masyarakat. Peraturan ini mengatur bahwa persidangan dapat dilakukan secara daring atau luring, dan dalam keadaan tertentu, persidangan daring menjadi pilihan utama. Para pihak dapat mengajukan permohonan untuk persidangan jarak jauh, dan Mahkamah akan mengatur jadwal serta memastikan kesiapan teknis. Tata tertib persidangan juga diatur secara rinci untuk menjaga ketertiban dan kehormatan persidangan.