Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 53 TAHUN 2001 TENTANG IZIN USAHA PERKEBUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 10/2008 · Perda Kabupaten Tebo No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2008Tanggal Penetapan:9 Juni 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 53 TAHUN 2001 TENTANG IZIN USAHA PERKEBUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku11 Juni 2008
Tanggal Penetapan09 Juni 2008
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 53 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Perkebunan.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 53 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Perkebunan. Perubahan tersebut menghapus ayat (4) dari Pasal 10, yang mengatur tentang persyaratan permohonan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Dengan dihapusnya ayat (4), maka keseluruhan Pasal 10 mengatur tentang prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan perkebunan untuk mendapatkan IUP. Persyaratan tersebut meliputi penyampaian permohonan kepada Bupati dengan tembusan kepada dinas-dinas terkait, serta melampirkan berbagai dokumen seperti arahan lahan, rekomendasi teknis ketersediaan lahan, izin lokasi, rencana kerja usaha perkebunan, NPWP, akta pendirian perusahaan, peta calon lokasi lahan, surat pernyataan tidak akan memindahtangankan izin, dan surat perjanjian kerjasama (jika ada kerjasama dengan koperasi/yayasan). Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada pemohon.

(-)

(-)