Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Juga dikenal sebagai: PP 50/2012 · PP No. 50 Tahun 2012 · PP Nomor 50 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2012Tanggal Penetapan:12 April 2012
Pelayanan KesehatanHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 April 2012
Tanggal Penetapan12 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Peraturan ini bertujuan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) guna melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Kebijakan ini mengatur kewajiban perusahaan untuk menerapkan SMK3, terutama bagi yang mempekerjakan 100 pekerja atau memiliki potensi bahaya tinggi. Kewajiban ini mencakup penetapan kebijakan K3, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja K3. Pengusaha harus melibatkan pekerja dalam setiap tahap penerapan SMK3 dan melakukan audit serta pelaporan hasil audit ke pihak terkait.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perusahaan yang telah menerapkan SMK3 wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun.

(-)