Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Arsip Vital dan Arsip Terjaga di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 23/2017 · Permenkumham No. 23 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 23 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2017Tanggal Penetapan:14 November 2017
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Kelola Arsip Vital dan Arsip Terjaga di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku21 November 2017
Tanggal Penetapan14 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata kelola arsip vital dan arsip terjaga di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif, efisien, transparan, dan sinergi guna mendukung pencapaian tugas dan fungsi Kementerian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup:

  1. Identifikasi dan penataan arsip vital dan arsip terjaga.
  2. Pembentukan tim di setiap unit satuan kerja untuk melaksanakan pengelolaan arsip vital dan arsip terjaga.
  3. Pedoman pengelolaan arsip vital yang meliputi program arsip vital, perlindungan dan pengamanan arsip vital, serta penyelamatan dan pemulihan arsip vital pasca bencana.
  4. Pedoman pengelolaan arsip terjaga yang meliputi identifikasi, penataan, pelaporan, dan penyerahan arsip terjaga ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Peraturan ini juga mengatur tentang sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pengelolaan arsip vital dan arsip terjaga, serta asas pengorganisasian yang melibatkan berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(-)

(-)