Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 4/2023 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2023Tanggal Penetapan:8 September 2023
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku08 September 2023
Tanggal Penetapan08 September 2023
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat dengan memberikan solusi terhadap permasalahan kesejahteraan sosial yang dihadapi oleh pemerlu pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, termasuk alokasi anggaran minimal 2,5% dari APBD, pelaksanaan berbasis kearifan lokal, dan pelaporan berkala.
  2. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat, dengan prioritas pada PPKS. Bentuk penyelenggaraan meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Perlindungan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Penanggulangan Kemiskinan.
  3. Pengelolaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) untuk mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu.
  4. Kerja sama dan kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk Dunia Usaha, perguruan tinggi, dan lembaga lain.
  5. Peran serta masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  6. Pendaftaran dan perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), serta standar pelayanan yang harus dipenuhi.
  7. Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  8. Larangan bagi setiap orang dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial untuk memberikan keterangan yang tidak benar, menyalahgunakan wewenang, memalsukan data, dan/atau menghalangi program dan kegiatan.

Peraturan ini juga mengatur tentang Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang terdiri dari Tenaga Kesejahteraan Sosial, pekerja sosial, Relawan Sosial, dan Penyuluh Sosial. Serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan di Daerah yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Izin dan rekomendasi LKS, yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis berakhirnya izin. 3. Permohonan izin LKS yang masih dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap LKS yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial yang tidak melakukan pendaftaran dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara dari kegiatan. 2. Setiap LKS asing yang tidak memiliki izin teknis dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara dari kegiatan. 3. Setiap orang yang dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara sengaja memberikan keterangan dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, melakukan penyalahgunaan wewenang, melakukan pemalsuan data, dan/atau menghalangi program dan kegiatan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.