Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah untuk melindungi dan mengembangkan potensi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, mengingat masih banyak anak yang memerlukan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan KLA, termasuk:
- Asas dan Prinsip KLA: Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, penghargaan terhadap pandangan anak, budaya dan kearifan lokal, serta inklusif.
- Pemenuhan Hak Anak: Meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
- Kewajiban Anak: Menghormati orang tua, menjaga kehormatan diri, mencintai keluarga dan negara, serta melaksanakan kewajiban belajar.
- Kelembagaan: Pembentukan Gugus Tugas KLA, Sekretariat Gugus Tugas KLA, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan Forum Anak Daerah.
- Tahapan Penyelenggaraan KLA: Persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
- Peran Serta: Melibatkan masyarakat, lembaga keagamaan, LSM, media massa, dan dunia usaha.
- Koordinasi: Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah lain, dan lembaga lainnya.
- Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak: Sebagai bagian dari KLA, berkewajiban mewujudkan KLA di daerah masing-masing.
- Pendanaan: Bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah.