Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 6/2020 · Perda Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2020Tanggal Penetapan:8 Desember 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku08 Desember 2020
Tanggal Penetapan08 Desember 2020
Tempat PenetapanSitubondo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah untuk melindungi dan mengembangkan potensi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, mengingat masih banyak anak yang memerlukan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan KLA, termasuk:

  1. Asas dan Prinsip KLA: Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, penghargaan terhadap pandangan anak, budaya dan kearifan lokal, serta inklusif.
  2. Pemenuhan Hak Anak: Meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
  3. Kewajiban Anak: Menghormati orang tua, menjaga kehormatan diri, mencintai keluarga dan negara, serta melaksanakan kewajiban belajar.
  4. Kelembagaan: Pembentukan Gugus Tugas KLA, Sekretariat Gugus Tugas KLA, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan Forum Anak Daerah.
  5. Tahapan Penyelenggaraan KLA: Persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  6. Peran Serta: Melibatkan masyarakat, lembaga keagamaan, LSM, media massa, dan dunia usaha.
  7. Koordinasi: Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah lain, dan lembaga lainnya.
  8. Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak: Sebagai bagian dari KLA, berkewajiban mewujudkan KLA di daerah masing-masing.
  9. Pendanaan: Bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)