Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1975 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Pesero) Di Bidang Industri Pupuk

Juga dikenal sebagai: PP 19/1975 · PP No. 19 Tahun 1975 · PP Nomor 19 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 1975Tanggal Penetapan:2 Juni 1975
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Pesero) Di Bidang Industri Pupuk
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juni 1975
Tanggal Penetapan02 Juni 1975
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk menyelesaikan pembangunan Proyek Pabrik Pupuk Jatibarang di Jawa Barat, yang dianggap penting untuk perkembangan ekonomi Indonesia. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan pembentukan badan usaha berbentuk badan hukum yang dapat mengelola, mengusahakan, dan mengembangkan produksi pabrik tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang industri pupuk. Proyek Pabrik Pupuk Jatibarang akan menjadi unit produksi dari PERSERO, dan penyelesaian pembangunan serta pengelolaannya menjadi tanggung jawab PERSERO. Nilai kekayaan negara yang tertanam dalam proyek ini ditetapkan sebagai modal yang disetor oleh negara. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)