di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1975 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Pesero) Di Bidang Industri Pupuk
Juga dikenal sebagai: PP 19/1975 · PP No. 19 Tahun 1975 · PP Nomor 19 Tahun 1975
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk menyelesaikan pembangunan Proyek Pabrik Pupuk Jatibarang di Jawa Barat, yang dianggap penting untuk perkembangan ekonomi Indonesia. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan pembentukan badan usaha berbentuk badan hukum yang dapat mengelola, mengusahakan, dan mengembangkan produksi pabrik tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang industri pupuk. Proyek Pabrik Pupuk Jatibarang akan menjadi unit produksi dari PERSERO, dan penyelesaian pembangunan serta pengelolaannya menjadi tanggung jawab PERSERO. Nilai kekayaan negara yang tertanam dalam proyek ini ditetapkan sebagai modal yang disetor oleh negara. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.