Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2017 tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 8/2017 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2017Tanggal Penetapan:31 Oktober 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaURUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku31 Oktober 2017
Tanggal Penetapan31 Oktober 2017
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumbawa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2008 Nomor 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 530).

Peraturan Daerah ini mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Sumbawa. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan hak kepada Daerah untuk menetapkan kebijakan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penetapan kebijakan, kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, serta untuk menjamin kejelasan urusan dan kewenangan, dan menciptakan hubungan yang harmonis antara Pemerintah, Daerah Provinsi, dan Daerah.

Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut (kewenangan Pemerintah Pusat), urusan pemerintahan konkuren (dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota), dan urusan pemerintahan umum (kewenangan Presiden). Urusan pemerintahan konkuren menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dan terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Urusan pemerintahan wajib dibagi menjadi yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial) dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan). Urusan pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.

Pemerintah Daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, Daerah dapat menyelenggarakan sendiri atau menugaskan/menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

(-)

(-)