Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN TERUMBU KARANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 10/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2011Tanggal Penetapan:14 Februari 2011
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN TERUMBU KARANG
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku14 Februari 2011
Tanggal Penetapan14 Februari 2011
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kelestarian ekosistem terumbu karang, meningkatkan pemanfaatan sumber daya ikan dan ekosistem terumbu karang secara rasional, menciptakan sistem pengelolaan berbasis masyarakat, dan menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan potensi ekonomi dan jasa lingkungan terumbu karang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan pengelolaan terumbu karang melalui dokumen perencanaan seperti Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan, dan Rencana Aksi Pengelolaan.
  2. Pemanfaatan terumbu karang yang meliputi penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, aquaria, pertukaran, dan jasa, yang dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, badan hukum, lembaga penelitian, dan/atau perguruan tinggi dengan izin yang sesuai.
  3. Pengorganisasian pengelolaan terumbu karang yang diselenggarakan oleh Bupati melalui Satuan Kerja terkait, dengan kemungkinan pembentukan unit pelaksana teknis dan Lembaga Mitra Bahari untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
  4. Rehabilitasi terumbu karang melalui penanaman terumbu karang buatan, penutupan kawasan sementara, pengawasan berkala, dan pengembangan teknologi alternatif.
  5. Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan mata pencaharian alternatif, teknologi ramah lingkungan, peningkatan kesadaran, dan pengakuan hak masyarakat dalam pengelolaan terumbu karang.

Masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam pemanfaatan ekosistem terumbu karang, melindungi nilai ekologis, memperoleh informasi, mengajukan usulan, dan mengajukan gugatan. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mengelola terumbu karang berdasarkan kearifan lokal, menjaga kelestarian, menyampaikan informasi, dan melaporkan pelanggaran.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1), diancam pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 23, diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).