Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Sintang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 9/2011 · Perda Kabupaten Sintang No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2011Tanggal Penetapan:22 Juli 2011
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Sintang
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku20 Agustus 2011
Tanggal Penetapan22 Juli 2011
Tempat PenetapanSintang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sintang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Kabupaten Sintang yang bersih, elok, ramah, sejuk, energik, memikat, idaman (BERSEMI) dengan menyeimbangkan hak PKL untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan kewajiban menjaga ketertiban, kebersihan, dan menghormati hak pihak lain.

Ketentuan Substansial:

  1. Lokasi: Kegiatan usaha PKL dapat dilakukan di daerah yang lokasinya ditetapkan oleh Bupati dengan mempertimbangkan kepentingan umum, sosial, budaya, ekonomi, keamanan, kenyamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan lingkungan, tata ruang wilayah, dan penataan kota.
  2. Perizinan: Setiap PKL wajib memiliki Izin Penggunaan Lokasi dan kartu identitas dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin berlaku paling lama satu tahun, kecuali izin musiman berlaku paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang.
  3. Syarat dan Tata Cara Perizinan: Syarat meliputi KTP Kabupaten Sintang, surat pernyataan belum memiliki tempat usaha, kesanggupan menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, menyediakan tempat sampah, mengembalikan lokasi jika dibutuhkan untuk kepentingan umum, serta persetujuan dari pemilik bangunan/tanah yang berbatasan langsung atau pemilik/pengelola fasilitas umum. Tata cara perizinan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  4. Kewajiban, Hak, dan Larangan: PKL wajib memiliki izin, mematuhi peraturan perundang-undangan, mengemas dan memindahkan peralatan dagangan, memberikan akses jalan. Mereka juga wajib memenuhi kewajiban perpajakan dan/atau retribusi daerah. PKL berhak melakukan kegiatan usaha di lokasi yang diizinkan dan mendapatkan perlindungan hukum. PKL dilarang menjualbelikan lokasi, melakukan usaha di luar lokasi yang ditetapkan, membangun tempat usaha permanen, menimbulkan permasalahan lingkungan, menggunakan lahan melebihi izin, merusak fasilitas umum, dan melakukan kegiatan usaha yang dilarang peraturan perundang-undangan.
  5. Pembinaan: Bupati atau pejabat yang ditunjuk melakukan pembinaan untuk pengembangan usaha PKL, dapat melibatkan organisasi PKL, dan mengupayakan lokasi tertentu menjadi daya tarik pariwisata.
  6. Pengawasan dan Penertiban: Pengawasan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dan penertiban dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan melibatkan dinas atau instansi terkait.

1. Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Bupati berwenang mengenakan sanksi administratif kepada PKL yang melanggar ketentuan peraturan ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, paksaan penegakan hukum, denda, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 3. Bupati berwenang mengenakan sanksi paksaan penegakan hukum berupa penutupan usaha PKL yang tidak memiliki izin atau menempati lokasi yang tidak diizinkan. 4. Pelanggaran terhadap peraturan ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.