Peraturan Daerah ini mengatur penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sintang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Kabupaten Sintang yang bersih, elok, ramah, sejuk, energik, memikat, idaman (BERSEMI) dengan menyeimbangkan hak PKL untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan kewajiban menjaga ketertiban, kebersihan, dan menghormati hak pihak lain.
Ketentuan Substansial:
- Lokasi: Kegiatan usaha PKL dapat dilakukan di daerah yang lokasinya ditetapkan oleh Bupati dengan mempertimbangkan kepentingan umum, sosial, budaya, ekonomi, keamanan, kenyamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan lingkungan, tata ruang wilayah, dan penataan kota.
- Perizinan: Setiap PKL wajib memiliki Izin Penggunaan Lokasi dan kartu identitas dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin berlaku paling lama satu tahun, kecuali izin musiman berlaku paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang.
- Syarat dan Tata Cara Perizinan: Syarat meliputi KTP Kabupaten Sintang, surat pernyataan belum memiliki tempat usaha, kesanggupan menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, menyediakan tempat sampah, mengembalikan lokasi jika dibutuhkan untuk kepentingan umum, serta persetujuan dari pemilik bangunan/tanah yang berbatasan langsung atau pemilik/pengelola fasilitas umum. Tata cara perizinan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Kewajiban, Hak, dan Larangan: PKL wajib memiliki izin, mematuhi peraturan perundang-undangan, mengemas dan memindahkan peralatan dagangan, memberikan akses jalan. Mereka juga wajib memenuhi kewajiban perpajakan dan/atau retribusi daerah. PKL berhak melakukan kegiatan usaha di lokasi yang diizinkan dan mendapatkan perlindungan hukum. PKL dilarang menjualbelikan lokasi, melakukan usaha di luar lokasi yang ditetapkan, membangun tempat usaha permanen, menimbulkan permasalahan lingkungan, menggunakan lahan melebihi izin, merusak fasilitas umum, dan melakukan kegiatan usaha yang dilarang peraturan perundang-undangan.
- Pembinaan: Bupati atau pejabat yang ditunjuk melakukan pembinaan untuk pengembangan usaha PKL, dapat melibatkan organisasi PKL, dan mengupayakan lokasi tertentu menjadi daya tarik pariwisata.
- Pengawasan dan Penertiban: Pengawasan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dan penertiban dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan melibatkan dinas atau instansi terkait.