Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 35 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PUNGUTAN USAHA PENANGKAPAN IKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 6/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2011Tanggal Penetapan:24 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 35 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PUNGUTAN USAHA PENANGKAPAN IKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku24 Agustus 2011
Tanggal Penetapan24 Agustus 2011
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Pungutan Usaha Penangkapan Ikan.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2011 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Pungutan Usaha Penangkapan Ikan. Pencabutan ini didasarkan pada Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.727/Men-KP/XII/09 tentang Penghapusan Retribusi dan Pungutan Hasil Perikanan dalam rangka Usaha Nelayan. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2001, maka retribusi pungutan usaha penangkapan ikan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak lagi berlaku.

(-)

(-)