Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 2/2016 · Perda Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2016Tanggal Penetapan:18 April 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku19 April 2016
Tanggal Penetapan18 April 2016
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir. Perubahan tersebut meliputi objek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, yang dikecualikan untuk tempat parkir yang dikelola oleh pemerintah, BUMN/BUMD, dan swasta. Tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, mulai dari kendaraan tempelan/gandengan hingga sepeda motor. Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh petugas Dinas Perhubungan melalui UPTD parkir dengan memberikan karcis resmi dari Dinas Pendapatan Daerah. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan atau denda.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.