Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirto Panguripan" Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 13/2018 · Perda Kabupaten Kendal No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirto Panguripan" Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku26 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2012 Nomor 7 Seri E No.6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 99) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2014 Nomor 3 Seri E No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 128)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan cakupan pelayanan akses dan kualitas air minum bagi masyarakat di Kabupaten Kendal melalui pembangunan dan pengembangan sistem penyediaan air bersih oleh PDAM “Tirto Panguripan”. Hal ini memerlukan penguatan struktur permodalan perusahaan melalui penambahan modal dasar.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Mengubah definisi Pemerintah Daerah, Penyertaan Modal Daerah, dan menambahkan definisi Penasihat Investasi.
  2. Perubahan Pasal 8: Menetapkan modal dasar PDAM sebesar Rp 83.040.566.562,87 yang merupakan penyertaan modal untuk pendirian dan pengembangan PDAM.
  3. Perubahan Pasal 9:
    • Menetapkan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah kepada PDAM sampai Desember 2018 sebesar Rp 46.540.566.562,87.
    • Menetapkan kekurangan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah kepada PDAM sampai dengan Tahun 2022 sebesar Rp 36.500.000.000,00.
    • Merinci pemenuhan kekurangan penyertaan modal dalam APBD tahun anggaran 2019-2022.
    • Menyatakan bahwa penyertaan modal dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah dan setelah dilakukan analisis investasi oleh penasihat investasi Pemerintah Daerah.
    • Analisis investasi menjadi dasar penganggaran dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD.

(-)

(-)