Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 20/2020 · Permendesa PDTT No. 20 Tahun 2020 · Permendesa PDTT Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:21 Desember 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPedoman Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penghitungan formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (JF PSM). Pedoman ini bertujuan untuk menyediakan tata cara penghitungan kebutuhan JF PSM sesuai beban kerja dan tata cara pengusulan serta penetapan formasi. JF PSM bertugas melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian berkelanjutan. Pedoman ini digunakan untuk menghitung kebutuhan JF PSM pada Instansi Pembina dan instansi pengguna. Tugas JF PSM pada Instansi Pembina meliputi pengembangan model pemberdayaan masyarakat, diseminasi, penyusunan pedoman, dan pengembangan komitmen perubahan. Pada instansi pengguna, tugasnya meliputi diseminasi, penyusunan pedoman, pengembangan komitmen perubahan, penyusunan panduan, penyuluhan, pelatihan, pendampingan, analisis kebutuhan, dan fasilitasi kemandirian masyarakat. Jenjang JF PSM terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama (khusus instansi pusat). Penyusunan kebutuhan formasi dilakukan setiap 5 tahun berdasarkan rencana strategis pemberdayaan masyarakat dan dirinci setiap tahun berdasarkan prioritas. Penghitungan formasi didasarkan pada beban kerja dan standar kemampuan penyelesaian kegiatan. Prosesnya meliputi identifikasi waktu yang dibutuhkan dan penghitungan kebutuhan berdasarkan jenjang.

(-)

(-)