Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian IVa (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Jawantan-Jawatan (Pemerintah), yang Mempunyai Pengurus Sendiri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Juga dikenal sebagai: UU 42/1954 · UU No. 42 Tahun 1954 · UU Nomor 42 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1952Tanggal Penetapan:29 November 1954
BUMN & BUMDHukum Administrasi NegaraBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian IVa (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Jawantan-Jawatan (Pemerintah), yang Mempunyai Pengurus Sendiri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1952
Tanggal Penetapan29 November 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1954 menetapkan Bagian IVA dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Bagian ini mengatur urusan penyelenggaraan keuangan dan perhitungan-perhitungan mengenai perusahaan-perusahaan dan jawatan-jawatan pemerintah yang memiliki pengurus sendiri. Anggaran ini mencakup pengeluaran dan penerimaan terkait pinjaman uang, perusahaan dalam arti Indonesische Bedrijvenwet, lembaga-lembaga, penyertaan, kewajiban dari jaminan pemerintah, dan uang muka untuk perlengkapan kebutuhan kas. Undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari bunga pinjaman, pembayaran oleh perusahaan pemerintah, dan penerimaan dari keuntungan penyertaan modal. Undang-undang ini berlaku surut mulai 1 Januari 1952.

(-)

(-)