di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 3/2005 · Perda Kabupaten Brebes No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) bertujuan untuk memberikan dasar hukum, panduan, dan kepastian hukum dalam pemberdayaan koperasi dan UKM. Tujuannya adalah agar koperasi dan UKM lebih kuat, bermanfaat, serta mendapatkan dukungan, bimbingan, dorongan, dan perlindungan untuk menciptakan pertumbuhan yang sehat.
Peraturan ini mengatur pembentukan koperasi (primer dan sekunder), persyaratan pendirian (termasuk modal minimum untuk koperasi simpan pinjam), serta status badan hukum koperasi setelah pengesahan akta pendirian oleh Bupati. Anggaran Dasar koperasi harus memuat daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, ketentuan keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu pendirian, pembagian sisa hasil usaha, dan sanksi.
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan aktif, dengan kewajiban membayar simpanan pokok dan wajib. Setiap anggota memiliki hak untuk menghadiri rapat anggota, memberikan suara, memilih/dipilih menjadi pengurus/pengawas, mengajukan usul, mendapatkan pelayanan, dan memperoleh informasi tentang pengelolaan koperasi.
Perangkat koperasi terdiri dari Rapat Anggota (kekuasaan tertinggi), Pengurus, dan Pengawas. Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan minimal sekali setahun untuk menetapkan anggaran dasar, kebijakan umum, pemilihan pengurus/pengawas, pengesahan rencana kerja, pembagian sisa hasil usaha, serta penggabungan/peleburan/pembubaran koperasi. Pengurus bertugas mengelola koperasi, mengajukan rencana kerja, menyelenggarakan rapat anggota, dan memelihara buku daftar anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang usaha koperasi, modal koperasi (simpanan pokok, wajib, sukarela, cadangan, pinjaman), sisa hasil usaha, sekretariat koperasi, pembubaran koperasi, gerakan koperasi (DEKOPINDA), serta pembinaan dan pengembangan koperasi dan UKM.
Kriteria Usaha Kecil meliputi kekayaan bersih maksimal Rp. 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan tempat usaha) atau penjualan tahunan maksimal Rp. 1.000.000.000,-. Pembinaan dan pengembangan koperasi dan UKM bertujuan agar lebih maju, sehat, tangguh, dan mandiri.