Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAMUJU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MANAKARRA MAMUJU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 1/2022 · Perda Kabupaten Mamuju No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2022Tanggal Penetapan:4 Agustus 2022
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAMUJU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MANAKARRA MAMUJU
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku04 Agustus 2022
Tanggal Penetapan04 Agustus 2022
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra Mamuju (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2018 Nomor 91, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 59).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra Mamuju. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Investasi pemerintah daerah, Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Investasi langsung, Badan usaha, dan Kepala Daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah (KPM). Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 6 yang mengatur tentang besaran Penambahan Penyertaan Modal Daerah menjadi Rp.150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) yang akan dianggarkan secara bertahap dalam APBD Kabupaten Mamuju mulai Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2027. Jika Penambahan Penyertaan Modal Daerah tidak mencapai nilai perincian yang telah ditetapkan, maka Penyertaan Modal tetap dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya sampai terpenuhi.

(-)

(-)