Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi izin Di Bidang Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 6/2008 · Perda Kabupaten Sambas No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2008Tanggal Penetapan:28 Maret 2008
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi izin Di Bidang Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku28 April 2008
Tanggal Penetapan28 Maret 2008
Tempat PenetapanSambas

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Perizinan di Bidang Usaha Pariwisata. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan mengenai kewenangan daerah kabupaten/kota dalam urusan pariwisata dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perizinan.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Peraturan ini mengatur retribusi atas pemberian izin kegiatan usaha di bidang pariwisata, meliputi perizinan usaha hotel dan penginapan, restoran, rumah makan, bar dan jasa boga, rekreasi dan hiburan umum, jasa impresariat, biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata, objek wisata, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, usaha promosi pariwisata daerah, jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran, serta jasa pramuwisata dan pengatur wisata.
  2. Subjek Retribusi: Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin di bidang usaha pariwisata.
  3. Tarif Retribusi: Besaran tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis usaha pariwisata, mulai dari Jasa Pramuwisata dan Pengatur Wisata (Rp. 100.000,-) hingga Diskotik dan Kelab Malam (Rp. 4.500.000,-).
  4. Masa Retribusi: Masa retribusi adalah jangka waktu selama usaha pariwisata masih berlangsung.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  6. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dan (2), sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).