Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakangnya adalah pentingnya peternakan bagi perekonomian dan perlindungan sumber daya hewan. Tujuannya adalah memberikan dasar hukum, melindungi sumber daya hewan, mewujudkan kesehatan hewan, melindungi kesehatan manusia dan hewan, serta mewujudkan peternakan yang maju dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Sumber Daya: Pengelolaan lahan, air, dan sumber daya genetik ternak.
2. Peternakan: Usaha peternakan, benih, bibit, bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya, unit usaha pangan asal hewan, panen, pascapanen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan.
3. Kesehatan Hewan: Pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan, serta obat hewan dan pelayanan kesehatan hewan.
4. Kesehatan Masyarakat Veteriner: Penjaminan higiene dan sanitasi, produk hewan, pengendalian zoonosis, dan penanganan bencana.
5. Otoritas Veteriner Daerah dan Dokter Hewan Berwenang: Tugas dan fungsi otoritas veteriner serta persyaratan dokter hewan berwenang.
6. Pemberdayaan Peternak dan Usaha: Upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan peternak.
7. Pengembangan Sumber Daya Manusia: Peningkatan kualitas SDM di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
8. Penelitian dan Pengembangan: Penyelenggaraan penelitian di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
9. Perizinan: Persyaratan izin usaha peternakan dan kesehatan hewan.
10. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.
11. Pembiayaan: Sumber pembiayaan dari APBD dan sumber lain yang sah.