Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 3/2023 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2023Tanggal Penetapan:15 Mei 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku15 Mei 2023
Tanggal Penetapan15 Mei 2023
Tempat PenetapanTaliwang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakangnya adalah pentingnya peternakan bagi perekonomian dan perlindungan sumber daya hewan. Tujuannya adalah memberikan dasar hukum, melindungi sumber daya hewan, mewujudkan kesehatan hewan, melindungi kesehatan manusia dan hewan, serta mewujudkan peternakan yang maju dan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Sumber Daya: Pengelolaan lahan, air, dan sumber daya genetik ternak. 2. Peternakan: Usaha peternakan, benih, bibit, bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya, unit usaha pangan asal hewan, panen, pascapanen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan. 3. Kesehatan Hewan: Pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan, serta obat hewan dan pelayanan kesehatan hewan. 4. Kesehatan Masyarakat Veteriner: Penjaminan higiene dan sanitasi, produk hewan, pengendalian zoonosis, dan penanganan bencana. 5. Otoritas Veteriner Daerah dan Dokter Hewan Berwenang: Tugas dan fungsi otoritas veteriner serta persyaratan dokter hewan berwenang. 6. Pemberdayaan Peternak dan Usaha: Upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan peternak. 7. Pengembangan Sumber Daya Manusia: Peningkatan kualitas SDM di bidang peternakan dan kesehatan hewan. 8. Penelitian dan Pengembangan: Penyelenggaraan penelitian di bidang peternakan dan kesehatan hewan. 9. Perizinan: Persyaratan izin usaha peternakan dan kesehatan hewan. 10. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati. 11. Pembiayaan: Sumber pembiayaan dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izin yang telah dikeluarkan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.

1. Pemilik fasilitas pemeliharaan hewan yang tidak menerapkan prinsip kebebasan hewan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pengenaan denda, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00.