Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 23 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 23/2003 · Keppres No. 23 Tahun 2003 · Keppres Nomor 23 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2003Tanggal Penetapan:17 April 2003
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 2003
Tanggal Penetapan17 April 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri dari tanggal 17 April 2003 hingga 29 April 2003. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama ketidakhadiran Presiden. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1973, serta merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.

(-)

(-)