Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 53 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1961 tentang Memberikan Uang Jasa Kepada Para Anggota Panitia Kerja Persiapan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1961 · Keppres No. 53 Tahun 1961 · Keppres Nomor 53 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Februari 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemberikan Uang Jasa Kepada Para Anggota Panitia Kerja Persiapan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Februari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa uang-djasa kepada para anggota Panitia Kerja Persiapan Gedung M.P.R.S. yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. Pemberian uang-djasa ini menggantikan uang-sidang yang sebelumnya diatur dalam Surat Keputusan Perdana Menteri No. 100/P.M./1954, karena tugas yang dilakukan oleh anggota panitia lebih menitikberatkan pada pelaksanaan keputusan rapat yang memerlukan banyak waktu, tenaga, dan pemikiran. Setiap anggota panitia yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini akan menerima uang-djasa sebesar Rp.500,- per bulan selama dua bulan.

(-)

(-)