Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: UU 8/2009 · UU No. 8 Tahun 2009 · UU Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2009Tanggal Penetapan:13 Januari 2009
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Januari 2009
Tanggal Penetapan13 Januari 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemerintah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. LKPP ini disusun untuk mendukung tata kelola keuangan negara yang baik dan bertanggung jawab. Laporan ini juga mencakup informasi mengenai Sisa Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Pemeriksaan atas LKPP dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan opini 'tidak menyatakan pendapat'. Pemerintah bertanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan BPK.

(-)

(-)