di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 81 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Masuru Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 81/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 81 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 81 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Masuru di wilayah Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik. Pembentukan desa ini didasarkan pada perkembangan daerah, aspirasi masyarakat, dan kemampuan pemerintah daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Masuru bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, yang didasarkan pada pertimbangan jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah dusun di Desa Titidu.
Ketentuan Substansial: