Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 81 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 81 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Masuru Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 81/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 81 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 81 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2010Tanggal Penetapan:11 November 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Masuru Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku18 November 2010
Tanggal Penetapan11 November 2010
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Masuru di wilayah Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik. Pembentukan desa ini didasarkan pada perkembangan daerah, aspirasi masyarakat, dan kemampuan pemerintah daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Masuru bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, yang didasarkan pada pertimbangan jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah dusun di Desa Titidu.

Ketentuan Substansial:

  • Desa Masuru berasal dari sebagian wilayah Desa Titidu, meliputi dusun Tangi, Niola, Blok M, dan Bonthula.
  • Batas-batas wilayah Desa Masuru ditetapkan, dan tata ruang desa akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pusat pemerintahan Desa Masuru berkedudukan di Dusun Tangi.
  • Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa Masuru mencakup urusan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan daerah yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Pengresmian Desa Masuru dan pelantikan Pejabat Kepala Desa dilakukan paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
  • Pemerintah Daerah akan menginventarisasi dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Masuru, termasuk pegawai, tanah, bangunan, dan perlengkapan kantor.
  • Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Masuru dibebankan pada APBD Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Masuru menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Masuru untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan. 3. Sebelum Desa Masuru menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Titidu tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Masuru. 4. Semua Peraturan Desa Titidu dan Peraturan Kepala Desa Titidu yang selama ini berlaku di Desa Masuru harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)