Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Berupa Pasar Grosir, Pertokoan Dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kuantan Singingi 16/2025 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi No. 16 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2025Tanggal Penetapan:10 Maret 2025
Perdagangan Dalam NegeriPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Berupa Pasar Grosir, Pertokoan Dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku10 Maret 2025
Tanggal Penetapan10 Maret 2025
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

(-)

Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 16 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta mewujudkan sistem pemungutan retribusi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi dalam mengelola retribusi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas pasar, sementara objek retribusi adalah penyediaan tempat kegiatan usaha tersebut. Kewajiban subjek hukum mencakup pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD), baik secara mandiri maupun melalui pendataan oleh dinas. Pembayaran retribusi dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan oleh Kepala Dinas, dengan masa retribusi bulanan atau tahunan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penatausahaan, pelaporan, serta mekanisme pemberian keringanan, pengurangan, penundaan, dan pembebasan retribusi yang dapat diberikan oleh Kepala Dinas berdasarkan permohonan wajib retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai prosedur pemeriksaan, penagihan, pengajuan keberatan, dan penghapusan piutang retribusi untuk memastikan kepatuhan wajib retribusi terhadap kewajiban pembayaran.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi denda sebesar 1% per bulan dari jumlah pokok retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi dapat dikenakan sanksi denda administratif paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah retribusi terutang yang tidak dibayar. 3. Wajib retribusi yang memiliki tunggakan selama 1 (satu) bulan sejak jatuh tempo tidak dapat menerima pelayanan.